This my friend’s SMA album...
Sabtu, 06 Agustus 2011
Jumat, 05 Agustus 2011
Lirik Musikku!!!
Lucky >> Ashily
Nan himi deulttaemyeon Lucky in my life!
(ketika hidupku dalam kesulitan, lucky in my life)
Geudaega kkumcheoreom dagaoneyo
(Kau datang padaku seperti mimpi)
Seulpeo jilttaemyeon nan Lucky in my dream!
(ketika ku bersedih, lucky in my dream)
Geudae ttaseuhage nareul kkok gamssajuneyo
(kau mendekapku erat dengan pelukan hangat)
Eonjena i-reoke useoyo nan
(aku selalu tersenyum)
sesangi himdeulge haedo
(meski dunia membuatku sulit)
nan jeoldae Nunmureun bo-igo sipjin anchyo~
(aku tak pernah ingin menunjukkan air mataku)
nae mameul moreuneun geudaerado-
(meski kau tak tahu perasaanku)
Meolliseo-rado geudaeui geu misoreul
(aku masih bisa mengingat senyummu)
ganjikhalsuisseo dahaengijyo
(meskipun jauh, tetap keberuntungan bagiku)
Ulgo sipeulttaen Lucky in my love!
(ketika aku ingin menangis, lucky in my love)
Sangsangsok geudaega meotjyeoboyeoyo
(kau sangat tampan dalam imajinasiku)
Uljeokhaejimyeon nan Lucky in my world!
(ketika aku tertekan, lucky in my world)
Geudae kkumgyeolcheoreom nareul kkok anajujyo
(kau menggenggamku erat seperti mimpi)
(ketika hidupku dalam kesulitan, lucky in my life)
Geudaega kkumcheoreom dagaoneyo
(Kau datang padaku seperti mimpi)
Seulpeo jilttaemyeon nan Lucky in my dream!
(ketika ku bersedih, lucky in my dream)
Geudae ttaseuhage nareul kkok gamssajuneyo
(kau mendekapku erat dengan pelukan hangat)
Eonjena i-reoke useoyo nan
(aku selalu tersenyum)
sesangi himdeulge haedo
(meski dunia membuatku sulit)
nan jeoldae Nunmureun bo-igo sipjin anchyo~
(aku tak pernah ingin menunjukkan air mataku)
nae mameul moreuneun geudaerado-
(meski kau tak tahu perasaanku)
Meolliseo-rado geudaeui geu misoreul
(aku masih bisa mengingat senyummu)
ganjikhalsuisseo dahaengijyo
(meskipun jauh, tetap keberuntungan bagiku)
Ulgo sipeulttaen Lucky in my love!
(ketika aku ingin menangis, lucky in my love)
Sangsangsok geudaega meotjyeoboyeoyo
(kau sangat tampan dalam imajinasiku)
Uljeokhaejimyeon nan Lucky in my world!
(ketika aku tertekan, lucky in my world)
Geudae kkumgyeolcheoreom nareul kkok anajujyo
(kau menggenggamku erat seperti mimpi)
Eonjena i-reoke useoyo nan
(aku selalu tersenyum)
(aku selalu tersenyum)
sesangi himdeulge haedo
(meski dunia membuatku sulit)
nan jeoldae Nunmureun bo-igo sipjin anchyo~
(aku tak permah ingin menunjukkan air mataku)
nae mameul moreuneun geudaerado-
(meski kau tak tahu perasaanku)
Meolliseo-rado geudaeui geu misoreul
(aku masih bisa mengingat senyummu)
ganjikhalsuisseo dahaengijyo
(meskipun jauh, tetap keberuntungan bagiku)
Modeun-ge areumdawo nan neom,u haengbokhan geol
(segalanya sangat indah)
Weroun sesange na tto nae sowo-neul tamayo
(aku kembali berharap di dunia sepi ini)
Eonjena i-reoke useoyo nan
(aku selalu tersenyum)
sesangi himdeulge haedo
(meski dunia membuatku sulit)
nan jeoldae Nunmureun bo-igo sipjin anchyo~
(aku tak permah ingin menunjukkan air mataku)
nae mameul moreuneun geudaerado-
(meski kau tak tahu perasaanku)
Meolliseo-rado geudaeui geu misoreul
(aku masih bisa mengingat senyummu)
ganjikhalsuisseo dahaengijyo
(meskipun jauh, tetap keberuntungan bagiku)
Keudae han-georeuman tagawayo
(mendekatlah padaku)
(meski dunia membuatku sulit)
nan jeoldae Nunmureun bo-igo sipjin anchyo~
(aku tak permah ingin menunjukkan air mataku)
nae mameul moreuneun geudaerado-
(meski kau tak tahu perasaanku)
Meolliseo-rado geudaeui geu misoreul
(aku masih bisa mengingat senyummu)
ganjikhalsuisseo dahaengijyo
(meskipun jauh, tetap keberuntungan bagiku)
Modeun-ge areumdawo nan neom,u haengbokhan geol
(segalanya sangat indah)
Weroun sesange na tto nae sowo-neul tamayo
(aku kembali berharap di dunia sepi ini)
Eonjena i-reoke useoyo nan
(aku selalu tersenyum)
sesangi himdeulge haedo
(meski dunia membuatku sulit)
nan jeoldae Nunmureun bo-igo sipjin anchyo~
(aku tak permah ingin menunjukkan air mataku)
nae mameul moreuneun geudaerado-
(meski kau tak tahu perasaanku)
Meolliseo-rado geudaeui geu misoreul
(aku masih bisa mengingat senyummu)
ganjikhalsuisseo dahaengijyo
(meskipun jauh, tetap keberuntungan bagiku)
Keudae han-georeuman tagawayo
(mendekatlah padaku)
Makalahkuu...
“Latar Belakang Ketahanan Nasional, Tujuan, Falsafah dan Ideologi Negara“.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Latar Belakang Ketahanan Nasional, Tujuan, Falsafah dan Ideologi Negara“.
Penulisan ini merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah softskill. Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya kami sebagai penulis berharap semoga Allah memberikan pahala yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal’Alamiin.
Bekasi, 10 Februari 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Banyak negara yang memperoleh kemerdekaannya karena perjuangan rakyat mereka yang gigih mencapainya. Negara itu akan tetap berdiri apabila tetap selalu dijaga dan dipertahankan oleh seluruh rakyat bersama pemerintahannya. Demikian juga dengan Indonesia. Mampukah rakyat Indonesia menjaga dan mempertahankan ketuhanan dan kelangsungan hidup negara kesatuan Republik Indonesia?
Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh dan tidak mudah terombang ambing oleh derasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, harus memiliki ideologi nasional yang kuat dan tangguh.
Pancasila sebagai ideologi nasional sudahkah dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh masyarakat bangsa Indonesia?
I.2. Rumusan Masalah
1. Mampukah rakyat Indonesia menjaga dan mempertahankan ketuhanan dan kelangsungan hidup negara kesatuan Republik Indonesia?
2. Pancasila sebagai ideologi nasional sudahkah dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh masyarakat bangsa Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Latar Belakang Ketahanan Negara dan Tujuannya
Hak dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1), (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi,”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat(1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 Ayat (2) berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
Warga masyarakat melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Peran serta anggota masyarakat dapat dilakukan dalam menciptakan suasana aman di lingkungan masing-masing, tidak membuat kegaduhan dan keonaran yang mengganggu lingkungan. Peran serta siswa dapat dilakukan dengan menjaga ketertiban sekolah, tidak melakukan perbuatan tercela, corat-coret di tempat umum, atau kegiatan lain yang negatif. Peran serta siswa diharapkan menunjang terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik.
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip berikut:
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2. Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
6. Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
II.2. Falsafah dan Idiologi Negara
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Sedangkan ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengetahuan ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
1. Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara.
3. Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, bagi bangsa dan negara ideologi sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya, tanpa ideologi, suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian juga, suatu bangsa dan negara meskipun memiliki ideologi nasional, apalagi ideologi nasionla tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat bangsanya (termasuk pemimpinnya), ideologi tersebut hanya merupakan simbol belaka yang tidak mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara.
Kurangnya pengamalan ideologi nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena prinsip-prinsip dasr serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah Pancasila seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur yang memiliki rasa:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil yang beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ideologi bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kenersamaan, kekeluaargaan dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang politik, ekonommi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai ideologi nwgara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Hak dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945, warga masyarakat melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Dwiyono dkk. Kewarganegaraan. Jakarta:Yudhistira.
http://pakguruonline.pendidikan.net/buku_tua_pakguru_dasar_kpdd_11.html
Makalahkuu...
“Wawasan Nusantara dan Implementasi Wawasan Nusantara“.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Wawasan Nusantara dan Implementasi Wawasan Nusantara“.
Penulisan ini merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah softskill. Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya kami sebagai penulis berharap semoga Allah memberikan pahala yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal’Alamiin.
Bekasi, 10 Mei 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Seberapa luaskah pengetahuan yang anda miliki tentang nusantara? Apa itu wawasan nusantara? Bagaimana implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional? Pada bab ini saya akan menjelaskan dan memberikan tambahan pengetahuan kepada pembaca tentang wawasan nusantara, dan yang berkaitan dengan wawasan nusantara.
Tujuannya yaitu agar para pembaca dapat menambah pengetahuan sekitar wawasan nusantara, latar belakang filosofis dari wawasan nusantara dan Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari wawasan nusantara?
2. Bagaimana latar belakang filosofis dari wawasan nusantara dan Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Selain itu, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Landasan dari Wawasan Nusantara itu sendiri secara idiil adalah berasaskan Pancasila, sedangkan secara konstitusional diatur di dalam UUD 1945.
Unsur dasar Wawasan Nusantara antara lain:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
- tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Sedangkan asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Ke luar Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang-perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, ataupun daerah.
II.2. Wawasan Nasional INDONESIA
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada intinya:
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Dan berikut adalah paham geopolitik yang dianut oleh bangsa Indonesia:
§ Geopolitik I --> Persatuan dan Kesatuan; Bhinneka Tunggal Ika
§ Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
§ Paham Indonesia tentang negara kepulauan (berbeda dengan paham archipelago barat: laut sebagai pemisah pulau) yaitu laut sebagai penghubung pulau dan termasuk ke dalam wilayah negara, satu kesatuan utuh tanah air.
4.) Pandangan-Pandangan Mengenai Batas Wilayah Indonesia
Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Deklarasi Juanda, menyatakan “Bahwa perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933, tercantum dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25 September 1933, yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda. Pasal 1 Ordonansi tersebut menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah Indonesia sehingga apabila menggunakan pasal tersebut untuk mengukur lebar laut territorial, maka sebagian besar dari pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial sendiri dan sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat bagian-bagian dari laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E., 2004).
Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah ditandatangani oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu:
(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber sumber Hajati Laut Bebas;
(2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental;
(3) Konvensi mengenai Laut Bebas.
Untuk melihat tanggapan negara dan bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Selain itu, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Landasan dari Wawasan Nusantara itu sendiri secara idiil adalah berasaskan Pancasila, sedangkan secara konstitusional diatur di dalam UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
ogiezone.blogspot.com
Makalahkuu...
“Landasan, Unsur dan Hakekat Wawasan Nusantara “.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Landasan, Unsur dan Hakekat Wawasan Nusantara “.
Penulisan ini merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah softskill. Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya kami sebagai penulis berharap semoga Allah memberikan pahala yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal’Alamiin.
Bekasi, 2 Mei 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Selain itu, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Taukah anda mengenai “Landasan, Unsur dan Hakekat Wawasan Nusantara”?? makalah ini akan membahas tentang landasan, unsur dan hakekat wawasan nusantara. Tujuannya agar menambah pengetahuan bagi pembaca mengenai hal tersebut.
I.2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian landasan, unsur dan hakekat?
2. Bagaimana hubungannya dengan wawasan nusantara?
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan dari Wawasan Nusantara itu sendiri secara idiil adalah berasaskan Pancasila, sedangkan secara konstitusional diatur di dalam UUD 1945.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Selain itu, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
II.2. Unsur Wawasan Nusantara
Unsur dasar Wawasan Nusantara antara lain:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
- tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
II.3. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Sedangkan asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Ke luar Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
Ø Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
Ø UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Ø Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ø Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
Ø GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang-perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, ataupun daerah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Landasan dari Wawasan Nusantara itu sendiri secara idiil adalah berasaskan Pancasila, sedangkan secara konstitusional diatur di dalam UUD 1945.
Unsur dasar Wawasan Nusantara itu berupa wadah, isi dan tata laku. Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional
DAFTAR PUSTAKA
ogiezone.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)






